About
Konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak Layanan konsultan pajak: 1. Kepatuhan Pajak, meliputi membuat estimasi atau penghitungan pajak yang akan dibayar oleh wajib pajak 2. Perencanaan Pajak, membantu dalam mempersiapkan dan mengurus data yang berhubungan dengan pajak dan akan dilaporkan 3. Pemeriksaan Laporan Pajak, melakukan penekanan biaya untuk membayar pajak tanpa harus melanggar peraturan dan ketentuan dalam Undang-Undang perpajakan. 4. Pendampingan dalam Pemeriksaan 5. Melakukan konsultasi. 6. Restutisi Pajak, konsultan pajak dapat membantu mulai dari persiapan data, penyampaian restitusi, pemeriksaan sampai proses akhir dari diterimanya pengembalian kelebihan pajak tersebut. ā7. Penyelesaian Sengketa Pajak.
