Felysia Gianina

Felysia Gianina

BELAJAR , JANGAN NYERAH. SAYA YAKIN BISA

About

Tentang hukum-hukum dalam talak. Adapun Talak menurut arti bahasa, adalah “melepaskan ikatan _ tali”. Sedangkan menurut syara’, adalah nama bagi suatu pelepasan tali pernikahan. Untuk lestarinya/memuluskan talak, disyaratkan sifat taklif dan kehendak diri sendiri. Adapun orang mabuk, talaknya itu tidak lestari/sah, sebagai hukuman baginya Talak itu ada dua macam, yaitu : (1) Talak sharih (2) Talak kinayah